Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI
1.
Jelaskan motif-motif yang mendasari
penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem informasi sehingga menyebabkan seseorang atau pihak
lain terganggu!
2.
Tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk
mengatasi gangguan akibat penyalagunaan
etika dalam teknologi sistem informasi !
3.
Sebutkan dan jelaskan salah satu contoh kasus
yang terjadi dalam kehidupan sehari hari yang berkaitan dengan penyalahgunaan
etika dalam teknologi sistem informasi !
JAWABAN
!
1.
Motif intelektual yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa
dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara
individual.
· Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
· Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara
2.
Cara
mengatasi gangguan akibat peyalagunaan etika dalam teknologi sistem informasi
dengan Ganti Password Secara Berkala, Melihat banyak dan mudahnya cybercrime
dilakukan sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password
terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan
untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak. Dan gunakan
Security Software yang Up to Date, Penting untuk menjaga Security Software Anda
tetap up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas
ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya.
Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan
koneksi internet.
3.
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Komentar
Posting Komentar